Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYANASIONALUncategorized

FHK2I Sudah Dua Tahun Perjuangkan Honorer Jadi PNS

×

FHK2I Sudah Dua Tahun Perjuangkan Honorer Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) sudah sejak dua tahun lalu memperjuangkan dan menginginkan, adanyapayung hukum yang bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih saat menghadiri Rakorwil FHK2I Provinsi Banten di GOR Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang, Minggu, (8/4/18).

Hal tersebut menurut Titi bisa diakomodir jika Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislatif (Baleg) dapat melakukan revisi UU ASN no 05 tahun 2014.

“Hari ini, kita menunggu keputusan disahkannya revisi UU ASN, yang sesuai dengan kesepakatan akan direvisi pada tanggal 23 April mendatang,” katanya.

Saat ini dikatakan Titi jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 440 ribu yang sudah terdaftar dan terkunci di Badan Kepegawaian Nasional.

“Jika diluar ada asumsi yang mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer itu bertambah, itu adalah salah, tidak betul karena tenaga honorer sudah terkunci oleh BKN sejak 4 November 2013 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FHK2I Banten Karno menilai sampe sekarang UU no 5 tahun 2014 sudah dilakukan revisi tinggal menunggu pembahasan di tingkat satu yakni, DPR RI sama pemerintah pusat.

“Nanti insyaallah tanggal 23 April ini akan di bahas, kalau itu di setujui nanti akan dibahas lagi ditingkat dua antara pimpinan-pimpinan di DPRD.
Kalau nanti seluruh fraksi menyepakati maka sah sudah,” ujarnya.

“Saya berharap UU ini segera di revisi kasian teman-teman. Karena saat ini Pemda tidak berani mengeluarkan SK hingga temen-temen hak-haknya di tergantung. Ngomongnya nggak ada pengangkatan tapi kenyataannya ada pengangkatan honorer,” pungkasnya. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post