Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANTANGERANG RAYAUncategorized

Demo, Warga Tuduh Pengembang Perumahan VRI Plus Serobot Lahan

×

Demo, Warga Tuduh Pengembang Perumahan VRI Plus Serobot Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Warga Rw 031Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, demontrasi ke Kantor Pemasaran VRI Plus, di Ruko Dasana Indah Blok SA No. 5, Bojongnangka, Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (5/04/18).

Example 300x600

Warga memprotes lantaran pengembang VRI dituduh menyerobot fasum jalan & jalur hijau RW 031.

Kordinator aksi Halwani mengatakan, prasarana dan fasum warga dijamin undang-undang. Sebagaimana terdapat pada pasal 41 ayat 2 butir d UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“Karena pemanfaatan prasarana dan fasum oleh pihak lain tanpa hak dan tanpa ijin warga bersangkutan bisa dikatakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pengembang tidak menggubris aturan pemerintah. Warga meminta dilakukan penghentian penyerobotan oleh VRI plus.

” Hal ini telah melanggar perjanjian tanggal 15 Nopember 2017 dan kesepakatan tanggal 28 Maret 2018 yang juga ikut ditandatangani Lurah Bojongnangka, Angga Yulyantono,” ungkapnya.

Halwani melanjutkan, sebagai warga yang mengerti hak dan kedudukannya dimuka hukum, maka warga RW 031 mengambil sikap untuk membela hak-haknya. Salah satunya dengan menggelar unjuk rasa.

“Warga Rw031 menuntut instansi terkit perizinan mengambil tindakan tegas atas dugaan perbuatan melawan hukum PT Asfi Ilhami Royhan, selaku pengembang cluster VRI plus. Warga dengan tegas menolak permohonan PT Asfi Ilhami Royhan, terkait rencana penggunaan fasum jalan warga RW031 untuk kepentingan akses keluar masuk cluster VRI Plus. Warga juga meminta pengembang memberitahu konsumennya bahwa akses keluar masuk, yang menggunakan fasum jalan RW031 adalah tidak sah dan bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Masayu Donny bagian hukum pengembang perumahan Cluster VRI plus membantah pihaknya serobot lahan fasum warga. Menurutnya fasum adalah milik pemerintah, yang bisa dimanfaatkan bersama.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari kelurahan, fasum itu masih milik pengembang perumahan Dasana, belum diserahkan ke pemerintah. Karena itu, untuk keperluan penyerahan kami membantu pengembang sebelumnya, untuk dibuatkan saluran lagi, sebelum diserahkan ke pemerintah,” jelasnya. (pud/iz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post