Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Warga Tangsel Ini, Ngadu Ke Ombudsman Lahannya Dikuasai PT Sinar Mas

×

Warga Tangsel Ini, Ngadu Ke Ombudsman Lahannya Dikuasai PT Sinar Mas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Merasa lahannya seluas 2,5 hektar diserobot perusahaan, Sutarman Wahyudi (45), bersama Pengacaranya, mengadukan kejadian tersebut ke Kantor Ombudsman Perwakilan Wilayah Banten, Rabu, (14/3/18).

Example 300x600

Dalam pengaduan sengketa lahan di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, beberapa poin yang diajukan diantaranya, surat putusan dari pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi masih masuk Jawa Barat, dengan putusan pemilik sah atas nama, Rusli Wahyudi.

” Rusli Wahyudi itu nama ayah saya. ayah saya lagi berhalangan hadir maka, pengaduan lembaga ini saya yang ajukan. Saya berharap aduan kami ditindak lanjuti, dan Ombudsman bisa memberikan rasa keadilan,” kata Sutarman.

Sutarman menjelaskan, tindakan aduan kepada ombudsman perwakilan Banten, setelah pihaknya mendapati jalan buntu karena pihak Kelurahan, Kecamatan, Walikota Tangsel, hingga Badan Pertanahan Negara tidak bisa memberikan jawaban pasti dan terkesan menutup nutupi.

“Dulu girik (surat tanah) tersebut saya titip ke Kepala Kelurahan Lengkong Gudang (pada th 1993), tapi sekarang nama kantornya sudah menjadi Kelurahan Lengkong Gudang Timur,” jelas Sutarman.

“Saat kami butuh mengambil surat girik tersebut, pihak kelurahan menyatakan telah hilang,” ungkapnya.

Namun tersiar kabar, setelah girik itu hilang, tanah milik orang tuanya tersebut telah berpindah ke tangan dan dikuasai perusahaan PT Sinar Mas. Padahal pihak keluarga belum pernah merasa ada yang merasa menjual. dan pihak keluarga telah membayar PBB terakhir tahun 1999

“Saat ini lahan tersebut, dijadikan perumahan mewah, pengembangnya adalah dari Perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana lahan itu ada surat sertifikatnya, sementara kami belum pernah melakukan penjualan,” terangnya.

Sementara, Staf Ombudsman yang menerima berkas laporan menyatakan ada beberapa berkas dilaporkan ke Ombudsman Wilayah Banten. Diantaranya adalah, salinan putusan pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi, serta dokumen kepemilikan lainnya.

“Laporan bapak Sutarman Wahyudi, telah kami terima. Selanjutnya akan kita pelajari terlebih dahulu, sehingga nantinya bisa dijabarkan bagaimana solusi atas tindakan pengaduan ini,” Kata Eni Sekertaris Ombudsman. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post