Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Warga Kota Tangerang Lapor KPK Pungli Sertifikat Tanah Gratis

×

Warga Kota Tangerang Lapor KPK Pungli Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Kesal dimintai sejumlah uang, warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang laporkan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, ke tim saber pungli dan KPK.

Example 300x600

“Dari awal sebenarnya saya sudah mencium ada permainan, makanya saya datang kesini, ingin melihat siapa saja yang mendapat sertifikat. Dan ternyata memang benar, sertifikat saya belum dikeluarkan, karena memang saya bertahan untuk tidak membayar,” ungkap warga berinisial NI (34) usai penyuluhan PTSL 2018 yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang, di Kelurahan Cipete, Senin (12/3/18).

Selain penyuluhan, kegiatan tersebut diisi dengan pembagian sertifikat tanah hasil PTSL 2017 secara simbolis kepada warga dan disaksikan tokoh masyarakat beserta RT dan RW di kelurahan setempat.

Pembagian sertifikat tanah secara simbolis diberikan kepada 23 dari ratusan warga yang ikut PTSL 2017. Hal demikian menimbulkan dugaan semakin kuat dari NI, yang saat itu didampingi sang istri. Kekecewaan yang mendalam, rasa curiga, dan amat kesal pun dilontarkannya terhadap kinerja RT RW sebagai penanggung jawab program PTSL di lapangan.

“Sebelum jadi saya sudah dimintain uang sebesar Rp3 juta rupiah, tetapi saya tetap tidak mau bayar, saya tetap bertahan. Setelah itu saya dapat info juga bahwa setelah ambil sertifikat nanti kasih uang lagi Rp1,5 juta ke RW. Itu bagi yang belum bayar sebelumnya,” ungkap wanita paruh baya yang merupakan istri NI, namun enggan menyebutkan namanya.

Ia juga merasa kesal lantaran ketua RW tidak memberi alasan dengan jelas terkait uang tebusan sertifikat tersebut. Warga yang menolak disebut namanya ini kecewa lantaran ketua RW meminta uang yang hampir tidak masuk akal jumlahnya.

“Alasannya itu untuk wara-wiri petugas BPN, kekurangan berkas dan bermacam alasan. Selain itu juga ketua RW mengatakan padanya, ingin dipercepat atau tidak nih sertifikat tanahnya, karena jaman sekarang itu apa-apa perlu uang,” bebernya.

NI bersama istrinya mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada tim Saber Pungli. Bahkan dirinya juga mengaku sudah lapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah lapor kepada tim Saber Pungli dan KPK, saya punya bukti rekaman percakapannya kalau RW ini minta uang. Saya emosi, karena dibilangnya sudah jadi dan resinya itu di bulan Februari,” bebernya.

Dikatakan, Ia ke BPN sudah dapat resi, tetapi ternyata disini belum juga. Ia tidak diberi sertifikat karena harus bayar. Ia menduga yang dapat sertifikat lebih dulu  yang sudah bayar. Ia dan saudara sepupunya belum bayar, dan sama-sama belum jadi.

Di tempat yang sama Lurah Cipete, Solihin mengatakan bahwa dalam aturannya, PTSL ini memang tidak gratis, akan tetapi ada biaya materai dan patok. Namun demikian, ia membantah adanya pungli di wilayah Kelurahan Cipete.

“Ini memang tidak gratis dibiayai oleh BPN, dan ada pula sumbangan apabila petugas itu capek untuk biaya makan, minum, tetapi tidak ada pungli di Kelurahan Cipete,” kata Solihin, kepada wartawan.

Meski demikian, ia tidak memungkiri apabila ada warga yang memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih kepada petugas di lapangan.

“Kalau ada pungutan liar dari awal itu saya belum pernah dengar, karena di lapangan itu RT/RW yang mendampingi BPN. Kalaupun ada pungutan seperti itu, maka warga harus tanya balik untuk apa dananya,” ujar Solihin.

Sementara Ketua tim PTSL sekaligus Kepala Seksi (Kasie) Penataan BPN Kota Tangerang, Tonni Seto mengatakan bahwa PTSL memang tidak gratis, namun biayanya sangat murah.

“Kegiatan Pertanahan itu dari BPN anggarannya sudah ditanggung pemerintah. Hanya saja, persiapan itu menjadi tanggungan pemohon,” ujarnya.

Kendati murah, Tonni tidak bisa menyebutkan nominalnya, lantaran hal tersebut diluar kewenangan BPN.

“Besarannya kita tidak bisa pastikan karena itu diluar kewenangan BPN. Untuk pra-sertifikasi saja itu ada banyak tahapannya dan itu tanggungan masing-masing seperti urusan pembuatan akte itu ada retribusi,” ucapnya. (bayu).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post