TIGARAKSA, (B1) – Ketua Gerakan Muda Tangerang, Tosim Putra menilai penolakan Kemenkes terkait program kesehatan gratis yang digagas Gubernur WH Banten adalah bentuk kegagalan dalam memahami aturan undang-undang.
Tosim menganggap program pelayanan kesehatan sebagai bentuk urusan pemerintahan wajib.
“Undang-undang Nomor 32/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib, dan pemerintah daerah tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Kalau Pemda abai terhadap ini berarti abai amanat Undang-undang,” jelas Tosim, saat diskusi dengan Komunitas Gemilang, Selasa, (13/3/18).
Lanjut Tosim, jika Kemenkes beralasan program kesehatan Gubernur Banten tidak sesuai UU BPJS, maka ada kegagalan dalam memahami UU tersebut.
“UU BPJS dibuat pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berjalan baik dan mendapat dukungan pemerintah daerah. Nah apa yang dilakukan Gubernur Banten ini adalah bentuk dukungan terhadap program JKN yang digagas pemerintah pusat. Kalau dianggap melanggar UU BPJS ya gagal paham dia,” tandasnya.
Hal serupa diungkapkan Kosasih Ketua Komunitas Gemilang Kabupaten Tangerang yang menyatakan, program Kesehatan Gratis KTP El sudah tepat dilakukan dan dijalankan di Banten.
“Pemprov Banten akan menggratiskan biaya pengobatan dan segala rupanya hingga tuntas. Yang dibiayai itu adalah orang miskin yang tidak punya BPJS, itu menurut saya sangat bagus,” tandasnya. (santi).
























