SERANG, (B1) – Terkait demo mahasiswa ke Dinas pendidikan Kabupaten Serang dengan tuntutan kepala dinas pendidikan diganti, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengatakan ada mekanisme dan aturannya.
” Dasarnya apa ? penurunan kadis itu kan ada penilaiannya,” kata Tatu usai acara di makkrem 0604 Maulana Yusuf Serang, Kamis, (22/03/18).
Dikatakan, hal tersebut tidak bisa sembarangan, kalaupun
membuat kesalahan juga ada aturan dan sanksinya.
” Mereka itukan berkarir jadi ada tata caranya ada SOP nya. Jadi kalau mereka melakukan kesalahan ya itu kami menghukum ya itu tidak usah di demo,” imbuhnya.
Untuk hukuman dan sanksi menurut Tatu pada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
” Itu pasti, ada hukumananya bila memang salah. Tapi kalau masyarakat minta tanpa dasar itu tidak bisa, karena itu karir sesorang,” pungkasnya. (faiz).
























