TIGARAKSA, (B1) – Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil ungkap kasus perkara pemerasan disertai ancaman.
Kejadian Sabtu, 4 Nopember 2017 sekira jam 22.15 wib. TKP di Jl. Raya cukanggalih, Ds. Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku, AQ alias Mohay, M. HI alias Botak, dan FP masih (DPO),” terang Kapolsek Panongan AKP Trisno, melalui WA.
Modusnya, pelaku menghampiri korban (masih di bawah umur ) yang sedang nongkrong di Citra Raya. Kemudian mengatakan kepada korban bahwa korban telah memukul adiknya hingga luka berat.
Setelah itu korban diajak pelaku menemui adiknya dan diberhentikan di jalan yang sepi di Jl. Raya cukanggalih, Ds. Ciakar, Kec. Panongan, Kab. Tangerang. Selanjutnya pelaku mengambil Hp serta sepeda motor milik korban.
Barang buktinya yang diamankan, 1 lembar STNK sepeda motor honda beat warna putih, Nopol : A-2594-WV, Noka ; MH1JF5122BK579428, Nosin : JF51E2585291, 1 buah dus Hp xiaomi warna putih, 1 buah dus Hp samsung warna putih, 1 buah dus Hp Advan warna gold dan 1 buah kunci kontak.
Konologis, sewaktu korban sedang nongkrong di dekat Eco Plasa, Kel. Mekar Bakti, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, didatangi tiga orang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa saksi telah memukul adiknya sampai luka berat. Kemudian saksi diajak oleh pelaku untuk menemui adiknya yang sedang di rawat di rumahnya.
Kemudian diperjalanan di tempat yang sepi di Jl. Raya Cukanggalih, Ds. Ciakar, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, para pelaku berhenti dan mengatakan ke saksi untuk mengakui perbuatannya dan apabila tidak mengaku akan di tusuk.
Setelah itu pelaku mengambil Hp milik saksi serta membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih, Nopol : A-2594-WV tersebut. Setelah itu pada hari jumat, 2 maret 2018 sekira jam 11.00 wib saksi datang bersama bapaknya (pelapor) ke Polsek Panongan guna proses lebih lanjut.
“Menanggapi adanya laporan tersebut serta ciri-ciri pelaku yang dijelaskan korban seperti salah satu pelaku mempunyai tatto di bagian betis dan berjalan sedikit pincang, anggota Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda M. Tommy Franata, melakukan Penyelidikan,” terang Kapolsek.
Kemudian pada hari Selasa, 7 maret 2018 sekira jam 16.30 wib, anggota reskrim Polsek Panongan pimpinan Kanit Reskrim, berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku. Ciri-cirinya sesuai yang diutarakan saksi, pelaku ditangkap di Perumahan citra pasundan, Ds. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang.
Setelah dilakukan introgasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan mengaku bernama AQ als. Mohay. Juga mengaku melakuan tindak Pidana tersebut dengan temannya yang bernama M. HI als. Botak (sekarang berada di Jambe dengan kasus yg berbeda) dan F als Pipit (DPO).
“Lelaku sudah di Polsek Panongan guna proses lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 368 KUHP,” tandasnya. (pudin).
























