TANGERANG, (B1) – Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang, tangkap seorang laki-laki yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.
Kejadian pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2018, sekira jam 15.00 wib. Lokasi Jl. Baru Pinang Kunciran Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
“Korban Abdul Salam warga Kalideras dan tersangka Tong Afrizal bin alm. Saripudin warga Pinang Kota Tangerang. Barang bukti uang diamankan uang sebesar Rp4.8 juta,” terang AKP Manurung Humas Polrestro Tangerang, melalui siaran pers nya, Kamis, (1/3/18).
Modusnya, tersangka menuduh korban adalah salah satu pelaku pemukulan terhadap saudara tersangka.
Tersangka dua orang dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan korban di TKP dan menuduh korrban adalah salah satu pelaku yang telah memukul adik tersangka.
Kemudian tersangka memeriksa tas milik korban dan mengambil uang seolah-olah untuk diamankan dan nantinya akan dikembalikan ke tempatnya. Namun setelah tersangka akan meninggalkan TKP, korban melihat uang yang berada di tas sudah tidak ada. Melihat demikian korban langsung menangkap tersangka, sedang satu tersangka lain melarikan diri.
“Kerugian Rp4.8 juta. Tersangka diancam
Pasal 378 Kuhp dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (pudin).
























