TIGARAKSA, (B1) – Polsek Balaraja, Polresta Tangerang ungkap kasus tindak lidana lencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin S menjelaskan, waktu kejadian, Minggu, 25 Maret 2018 sekira pukul 20.00 Wib. TKP kampung Tamiang Rt. 004/001 Desa Tamiang Kec. Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
“Korban Otong susanto warga Gunung Kaler. Tersangka,
Ahmad Rofei alias mamak dan Munawir alias nawir,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yakni,
satu unit sepeda motor honda beat, warna merah dan seperangkat kunci letter T (modifikasi). Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di tempat keramaian, atau pasar malam, dengan menggunakan seperangkat alat kunci letter T.
Kronologis penangkapan, Minggu, 25 Maret 2018, team opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Kudratullah, sedang melakukan observasi dengan sasaran curat, curas dan curanmor. Selanjutnya team mendapatkan informasi akurat dari warga bahwa di TKP telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Dan sekira jam 10.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Munawir, di jalan raya, Jl. Gandaria Beton Rt/Rw- Ds. Gandaria Kec. Mekar Baru Kabupaten Tangerang.
“Selanjutnya ditangkap pelaku lain Munawir. Para tersangka diancam pasal 363 KUHP dan barang bukti telah diamankan pula,” tandasnya. (pudin).
