TIGARAKSA, (B1) – Polresta Tangerang, jajaki penggunaan electronic ankle bracelet (gelang pergelangan kaki,red) pada tahanan. Alat ini berfungsi dapat memonitor keberadaan atau pengawasan kepada tahanan/narapidana.
Wakapolresta Tangerang AKBP Oki Waskito menjelaskan, penggunaan gelang tersebut nantinya tahanan atau Napi akan termonitor pada home station(komputer/laptop,red) yang telah diinstal perangkat lunak khusus.
“Alat ini dapat memancarkan frekuensi sehingga dapat mengirim sinyal GPS. Alat ini memiliki kontruksi yang kokoh, kuat, sehingga sulit untuk dirusak, tukasnya.
Dikatakan, electronic ankle brecelet sudah dinyatakan layak digunakan setelah melalui serangkaian uji coba oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dengan Sertifikat Nomor: SUC/39/II/2017/PUSLITBANG. PT. Citra Abadi Lintas Persada adalah pcrusahaan yang mengajukan permohonan prngujian alat ini ke Puslitbang Polri.
Keunggulan alat diantaranya, dapat mengatur radius pada pemakai gelang. Apabila pemakai gelang melewati batas radius, alat akan terus bergetar dan mengirimkan sinyal ke server. Alat juga akan memberikan notifikasi apabila daya baterai akan habis. Bila pemakai alat tidak memberitahukan atau mengajukan agar alat itu diisi daya, maka pemakai alat dapat diberi sanksi tertentu.
“Alat ini akan diperkenalkan atau diujicobakan di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Di beberapa negara seperti Arab Saudi, Afrika Selatan, Norwegia, dan Peru, alat ini sudah digunakan oleh penegak hukum setempat,” imbuhnya.
Salah satu alasan penggunaan alat ini adalah, mengantisipasi tahanan/narapidana kabur, baik pada saat di dalam tahanan maupun pada saat pemindahan atau perjalanan menuju persidangan.
Keunggulan lain alat ini adalah mampu tahan banting hingga ketinggian lima meter, tahan air dan 48 jam pengecasan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan yang mengatakan tahanan bisa lebih dikontrol saat masa penyidikan. Radius penggunaan juga bisa disetel sesuai kebutuhan saat penyidikan.
“Meski berjarak cukup jauh, penyidik masih bisa melakukan pengawasan. Resmi penggunaannya tunggu izin dari Mabes dan Kejaksaan dulu,” tandasnya. (pudin).
























