JAKARTA, (B1) – Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, musnahkan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba beserta jajaran PoIsek. Pemusnahan dilakukan di sekitar kawasan Angkasa Pura II, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis, (7/3/18).
Sedikitnya 1,3 ton narkoba berbagai jenisnya berhasil diamankan. Jumlah tersebut berdasar ungkap 11 laporan.
Yang pertama, pengungkapan pada hari Selasa, Tgl. 12 Desember 2017. sekira jam 02.30 wib, di Lantai 8 Kamar 805 HoteI Grand Tropik, JI, s, Parman, K91, Tanjung pure“ Utara, Kec, GrogoI Petamburan, Jakarta Barat, Nomor : LP I 162 I XII I 2017 / Sek Tg. Duren / Res Jakbar/ T91 12 Desember 2017, dengan tersangka AR (meninggal), DS, ZA, FA & ME. Modus Operandi yaitujaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 8 Paket Sabu dengan brutto 5.077 Gram ( 5 Kg). PiI Extasy sebanyak 18 Butir.
Pengungkapan selanjutnya, pada hari Senin, Tgl. 01 Januari 2018, sekira jam 11.00 wib di JI. S. Parman, Kel. SIipi, Kec. PaImerah, Jakarta Barat, Nomor: L_P I 16 I l I 2018 I Res Jakbar I TgI 01 Januari 2018, dengan tersangka FA, RS, YC, AS, RA & GN. Modus Operandl yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 1.300 PaketBesar Gania dengan brutto 1.300 Kg.
Pengungkapan pada hari Senin, T91. 27 Nopember 2017, sekira jam 18.00 wib, di Lapangan FutsaI Kampus Akademi TeIkom, JI. Daan Mogot, KM.11, Kel. Kedaung kali Angke, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Nomor : LP/ 1492 / XI / 2017/ Res Jakbar I Tgl, 27 Nopember 2017, dengan tersangka AN. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 4 Paket Besar Ganja dengan brutto 3.400 Gram (3,4 Kg).
Pengungkapan pada hari Sabtu, Tgl. 30 Desember 2017, sekira jam 22.30 wib, di JI. Galunggung depan Gedung Landmark, Setia BudI, Jakarta SeIatan, Nomor : LP I 008 / Xll I 2017 / Res Jakbar I Tgl 30 Desember 2017, dengan tersangka RA. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 1 Paket sabu dengan berat Brutto 38 Gram.
Pengungkapan pada hari Minggu, Tgl. 04 Februari 2018, sekira jam 00.30 wib, di Parkiran depan Rumah Sakit Royal Taruna Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat, Nomgr : LP I 203/ II I 2018 I Res Jakbar I Tgl 04 Februari 2018, dengan tersangka HY & SN. Modus Operandi yaitu jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 2 Paket Sabu dengan berat brutto 44 Gram. Pil Extasy sebanyak 400 Butir Pil Happy Five (H-5) sebanyak 280 Butir.
Pengungkapan pada hari Sabtu, T91. 16 Desember 2017, sekira jam 23.30 wib, d1 Apartemen green Bay Tower D 11.17 BA Kel. Pluit. Kec. Penlaringan. Jakarta Utara. Nomor : LP / 1599 / xu I 2017 I Res Jakbar I 191 16 Desembe12017, dengan tersangka KN, DS & DN. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Buk1’1Nark01’1ka yang disita, 2 Paket Sabu dengan berat bruIIo 50 Gram. 2 Paket Sabu dengan berat brutto 11 Gram.
Pengungkapan pada hari Selasa, Tgl. 19 Desember 2017. sekira jam 01.00 wib, di Dalam rumah yg beralamat di (1. Masjid AI-Bariyah, No.28 Rt 04/01, Kel. Tengah, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, Nombr : LP/ 1612 / XH / 2017 / Res Jakbar/ Tgl,19 Desember 2017, dengan tersangka AY & AR. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 1Paket Sabu dengan berat brutto 620 Gram.
Pengungkapan pada hari Kamis, Tgl. 28 Desember 2017, sekira jam 15.30 wib, di Jl. Hidup Baru, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Nomor : LP/ 188 / XII I 2017 l Sek Tamansari Jakbar l Tgl 28 Desember 2017, dengan tersangka WN, MF, KM & MW. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, Pil Extasy sebanyak 1.000 Butir. 1 paket Ganja dengan berat brutto 1.000 Gram ( 1 Kg). 1 paket Sabu dengan berat brutto 85 Gram.
Pengungkapan pada hari Senin, Tgl. 15 Januari 2018, sekira jam 05.00 wib, di Kamar No.506 Lantai 3, Hotel Suba, JI. Daan Mogot l, Kel. Tanjung Duren Utara. Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Nomor: LP / 15 / I l 2018 / Sek Kalideres Jakbar/ Tgl 9 Januari 2018, dengan tersangka DV & OS. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita, 12 paket Ganja dengan berat brutto 4.9817 Gram (4,9 Kg). 3 paket Sabu dengan berat brutto 300 Gram.
Pengungkapan pada hari Minggu, Tgl. 21 Januari 2018, sekira jam 21.00 wib, di Pantai Indah Kapuk, JI. Elang Laut B28, Kel. Muara Angke, Kec. Penjar’mgan, Jakarta Utara, Nomor : LP / 05 / I / 2018 / Sek Kembangan Jakbar l Tgl 21 Januari 2018, dengan tersangka RL. Modus Operandi yaitu Jaringan antar Kota dan Daerah, dengan Barang Bukti Narkotika yang disita 1 paket Ganja dengan berat brutto 761 Gram.
“Total ada 11 kasus dengan jumlah tersangka :27 Orang. Barang Bukti Ganja 1.308 Kg (1,3 Ton), Shabu 6.377 Gram 6.3 Kg, PiIExtasy 1.916 Butir, PiIH-5(Happy Five) 280 Butir. Pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat (2) Sub Pasa| 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUR1 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURl No. 5 Tahun 1997 tentang Psiko1roplka, dengan Ancaman Hukuman 20 tahun peniara atau Seumur Hidup dan Hukuman Mati, terang Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Haryadi, saat jumpa pers, Kamis, (7/3/18).
Disebutkan, narkoba sebanyak itu dapat merusak sekitar 1.333.640 jiwa. (pudin).
