HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Pemkab Tangerang Ikuti Proses Hukum Camat Pagedangan

 

TIGARAKSA (B1) – Pemkab Tangerang, hormati kasus hukum yang tengah terjadi atas Camat Pagedangan. Pemkab akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

banner 300x600

Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, saat jumpa pers terkait tertangkapnya Camat Pagedangan A Kasori, atas dugaan  pungutan liar pembangunan rumah ibadah, Rabu, (7/3/18).

“Pemkab akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ucapnya.

Menurutnya oembangunan rumah ibadah memang harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan. Diantaranya izin dari Kepala desa, lalu ke FKUB, ke Kementerian Agama, dan ke  Pemda Kabupaten Tangerang untuk diterbitkannya surat izin pembuatan gedung sementara. Izin Sementara pun akan keluar dari pemerintah daerah jika lengkap dan sesuai prosedur dan dikaji ulang oleh Pemda terkait fungsinya,  surat perizinanpun berlaku selama dua tahun.

Permohonan izin nantinya diteruskan ke pemda melalui SKPD terkait. Kewenangan Pemda mengkaji masalah kelayakan gedung, lingkungan masyarakat terkait kerukunan beragama dan keamanan bersama.

“Karena Camat Pagedangan sedang mengikuti proses hukum, kewenangan
tugas diserahkan ke sekcam pagedangan dan Kasi-Kasi. Hal itu agar pelayanan bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Untuk status PNS Camat Pagedangan belum ditentukan, masih menunggu proses hukum dari kepolisian.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Camat masih dalam proses akan diberhentikan dari jabatannya untuk sementara.

“Sosialisasi sering dilakukan, tapi masih ada oknum. Ke depan untuk menghindari pungli, kami akan selalu sosialisasikan informasi. Tugas ASN harus sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Tupoksi dan tatanan yang ada secara normatif,” pungkasnya. (san/pud).

Exit mobile version