SERANG,(B1) – Sarana prasana dan fasilitas umum di Kota Serang masih dianggap belum berpihak kepada kaum penyandang disabiltas. Padahal amanat undang-undang pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Untuk memenuhi hak penyandang disabilitas secara berkeadilan, DPRD Kota Serang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang prakarsa atau penyandang disabilitas. Setelah menjadi peraturan daerah diharapkan tidak adanya diskriminasi bagi kaum penyandang disabilitas.
“Masih banyak sarana prasarana di Kota Serang, yang belum berpihak pada kaum penyandang disabilitas. Makanya dengan peraturan daerah ini hak penyandang disabilitas terpenuhi,” ungkap Ketua Raperda Muhammad Ruslan usai menggelar sidang paripurna, Senin (12/3/18).
Ruslan menyebutkan, fasilitas umum yang belum berpihak pada penyandang disabilitas di Kota Serang, seperti trotoar. Nantinya fasilitas itu wajib memberikan ruang kepada mereka.
“Kaya Sekarang seperti trotoar, tangga masuk, pas turun dari kursi roda karena dia disabilitas, gak ada tangganya. Makanya dengan peraturan ini bisa di bahas,”jelasnya..
Bukan hanya sarana prasarana, perlakuan terhadap penyadang disabilitas yang kerap dipandang sebelah mata. Padahal kata Ruslan meraka berhak dibantu supaya mereka diperlakukan sama.
Kemudian Raperda tersebut, secara rigit membahas hak pendidikan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, bantuan sosial dan hak kerja. Intansi terkait juga bakal dilibatkan dalam penyusunan perda tersebut.
“Dalam pembahasan, pendataan, setelah itu investasi masalah. Karena perlakuanya tidak sama setiap penyandang disabilitas,”tutup politisi Gerindra itu.
Dementara itu Wakil Wali Kota Serang Sulhi choir mengatakan, Raperda tentang disabilitas bakal mengatur bagaimana memberlakukan kepada penyandang disabilitas.
“di Puskesmas, bagaimana melayani mereka harus membedakan dengan yang normal. Misalnya ada tempat khusus bagi penyandang disabilitas,” singkatnya. (faiz).
























