SERANG,(B1) – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota, ungkap kasus tindak kejahatan pemalsuan dokumen negara. Dua tahun komplotan ini sudah beraksi.
Tiga orang yang ditangkap yakni (AW) alias odoy, (TH) selaku pemesan dokumen palsu, dan (FS) selaku pengirim barang atau belangko kosong, pelaku pemalsuan dokumen negara ini ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramatwatu di rumahnya.
” Kami dapatkan banyaknya data palsu di leasing, kita lakukan penelusuran dan kita temukan ratusan dokumen negara palsu seperti KTP, SIM, Ijazah sarjana, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga, serta alat yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu” jelas Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat pers rilis di aula Mapolres Serang Kota, Rabu, (7/3/18).
Dari keterangan para pelaku, diperkirakan sudah mencetak ribuan lebih dokumen palsu yang dipesan dari beberapa daerah di-Indonesia. Dokumen tersebut biasa digunakan pemesan untuk melakukan kredit kendaraan, melamar kerja serta melengkapi administratif data diri pribadi.
” Pemesanannya juga sudah sampai luar daerah, ada Jakarta, Bandung, hingga Sumatra. Dengan steample dari instansi dan kepolisian yang dibuatnya sendiri,” tambah Komarudin.
Polisi masih melakukan pengejaran tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kerjasama untuk meloloskan data palsu saat melakukan kredit kendaraan atau administratif lainnya.
” Kita masih kembangkan, memgingat banyaknya dokumen palsu yang dibuat, serta siapa saja oknum yang membantu tersangka,” pungkasnya. (faiz).
























