TANGERANG, (B1) – Tim Elang Cisadane (TEC) Polrestro Tangerang, gerebek tempat pengolahan miras jenis ciu, Jumat, (16/3/18) di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 09.00 Wib, tindak lanjut laporan masyarakat melalui Media Sosial.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polrestro menyebutkan, setelah mendapat informasi Tim Elang Cisadane melakukan penyelidikan lokasi untuk lemeriksaan. Dan benar terdapat l fakta sesuai informasi yang didapat.
“TKP langsung dilakukan penggerebekan dan pengamanan yang diduga sebuah home industri pembuatan Minumas keras. Beralamat di Perumahan Prima Blok L5 no 1 rt 04/05 kelurahan Karet, Kecatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” terang Kompol Manurung, humas Polrestro.
Penggerebekan TEC mengamankan diduga pelaku/ pemilik rumah berinisial, Tju Ji Hin. Juga diamankan barang bukti berupa mesin alat pengaduk bahan miras, selang suling, botol, corong suling, gayung, gula, beras, 18 drum plastik berisi olahan ciu dan miras Ciu yanf sudah dikemas sebanyak 10 kardus.
Saat ini TKP masih dijaga TEC dengan melakukan pengamanan, pemasangan police line dan memproses diduga pelaku. (pudin).
