TANGERANG, (B1) – Jumlah pemilih sementara pada pilkada Kota Tangerang tahun 2018, mencapai Rp1.037.369 pemilih. Itu setelah KPU Kota Tangerang lakukan rapat pleno terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018.
Pleno digelar di hall Mangkubumi, Hotel Narita, Cipondoh, Jumat (16/318). Ketua KPU kota Tangerang Sanusi Pane mengungkapkan, daftar pemilih yang akan ditetapkan telah melalui berbagai proses. Diantaranya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh PPS dan PPK sejak tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
“Sehingga didapat jumlah 1.037.369 pemilih se-kota Tangerang pada Pemilukada tahun 2018,” ungkap Sanusi.
Lanjut Sanusi, mulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai acuan dan untuk memastikan nama setiap warga telah tertera di daftar pemilih.
“kita umumkan dan tempel di tempat-tempat strategis di berbagai wilayah supaya bisa mudah diketahui. Apabila ada kesalahan atau kekurangan nama maka akan diperbaiki di tahap berikutnya, ” terang Sanusi.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang M. Yusuf yang hadir pada acara itu berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilukada 2018, bisa menonjolkan dan menjungjung tinggi integritas dalam bekerja.
“Dengan artian bapak ibu harus menjalankan norma dan asas dari sebuah penyelenggaraan Pemilu yang dimulai dengan keadilan dan netralitas,” pungkasnya. (pudin).
























