SERANG,(B1) – Pasukan cyber troops dan cyber crime Ditreskrimsus Polda Banten bekerja sama dengan Mabes Polri berhasil tangkap 7 orang pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan ujaran kebencian.
“Alhamdulillah Para pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan ujaran kebencian telah ditangkap oleh Polda Banten yang bekerja sama dengan Mabes Polri sebanyak 7 (tujuh) orang,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs. Abdul Karim saat lakukan rilis di mapolda banten,Jum’at (2/03/18).
Modus operandi ketujuh pelaku yang berasal dari wilayah Lebak,Cilegon,Pandeglang,Serang dan Tangerang tersebut penyebar isu hoax di medsos yang berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya dibanten,
” Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap yaitu berasal dari Lebak dengan inisial YHA, Cilegon dengan inisial WK dan IT, Pandeglang inisal Z dan AB, Serang inisial S, Tangerang inisial AH.” ungkapnya.
Sementara itu terkait postingan terkait
ujaran kebencian (isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten,Diskrimum polda Banten
kombespol Oni Trimurti nugroho mengatakan, terkait ODGJ ini kita harus menyingkapi dengan bijak, karna kita tidak bisa membiarkan kondisi ini agar wilayah kita tetap kondusif.
“Yakni konten-konten yang berisi isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama dengan menggunakan latarbelakang tentara Philipina seolah-olah di Indonesia. Ada juga dengan melakukan ujaran kebencian seolah-olah antek-antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran Rp5 juta akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya. Itukan metesahkan,” jelasnya.
Terkait ODGJ lanjut Oni, ini harus menyingkapi dengan bijak, karna kita tidak busa membiarkan kondisi ini agar wilayah kita tetap konduaif.
“Masalah ODGJ ini kita telah lakukan langkah langkah yang signifikan, kita sudah kerja sama dengan intansi terkait khususnya dinas sosial kita lakukan kajian terkait ODGJ ini supaya tidak terjadi fakta fakta kejadian tersebut. Seluruh polsek, polres kita sudah menyingkapi itu semua yang bekerja sama dengan dinas sosial apa yang ada. ODGJ yang ada sudah kita lakukan pengumpulkan. Semua kita lakukan tes data dan periksa semua, agar tidak ada lagi kejadian yang bisa di politisir.” terangnya.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Banten AKBP Zenudin menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong/hoax, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau Sara.
“Ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang sangat berat dimana pelakunya diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun. Mari kita bijaksana dan cerdas dalam menyikapi atau mengamati berbagai isu yang beredar dimasyarakat yang belum dijamin kebenarannya. Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu HOAX tersebut. Hal ini karena pasukan Cyber akan terus memantau selama 24 jam dimedia sosial” pungkasnya.
Tujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE diancam hukuman penjara 6 tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yang ancamanny 10 tahun penjara. (faiz).
























