TANGERANG, (B1) – Keinginan Pemerintah Provinsi Banten untuk melaksanakan program kesehatan gratis bagi masyarakatnya ditolak Pemerintah Pusat. Penolakan itu disampaikan melalui surat jawaban Kementerian Kesehatan RI yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Untung Suseno Sutarjo.
Dalam surat tersebut dijelaskan Pemprov Banten boleh membiayai kesehatan warganya asalkan programnya diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ingin merealisasikan janjinya pada saat kampanye untuk melaksanakan program kesehatan gratis. Diketahui program kesehatan gratis ini cukup dengan menunjukan KTP Elektronik Banten. Maka, pada APBD Tahun 2018 ini telah disahkan anggaran Rp.600 Miliar untuk membiayai kesehatan masyarakat Banten yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
Atas kejadian ini, kalangan cendekiawan Banten menyayangkan penolakan Pemerintah Pusat terhadap program kesehatan di Banten ini. Salah seorang cendekiawan Banten, Maksis Sakhabi mengatakan kecewa dengan adanya sikap penolakan Kementerian Kesehatan RI.
“Tentu kami menyayangkan bila program ini terhenti. Padahal Pemprov sudah mampu menggratiskan biaya kesehatan masyarakat Banten cukup dengan memperlihatkan KTP Banten. Tetapi pelarangan Kemenkes ini juga memiliki dasar, karena pemerintah pusat telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh Indonesia. Ini perlu ditanggapi cepat oleh Pemprov, agar 2 juta warga Banten yang belum memiliki BPJS bisa mudah mendapat pengobatan gratis,” Kata Maksis.
Lebih lanjut Maksis mengharapkan Pemprov Banten agar cepat merespon ini dan merubah skema programnya agar masyarakat Banten tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup menunjukkan KTP.
“Bisa saja Pemprov membayar premi BPJS warga Banten yang belum tercover sebelumnya oleh JKN, maka program itu terus berjalan. Kalau soal aturan itukan yang buat manusia, gampang dirubah demi kemanusiaan,” terang Maksis yang menjabat Ketua ICMI Kabupaten Tangerang. (Santi).
