TANGERANG RAYAUncategorized

BPN Bayar Warga Terkena Perluasan Bandara Soetta

 

TANGERANG, (B1) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, lakukan pembayaran kepada warga dua desa yang terkena perluasan Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pembayaran dilakukan di komplek perkantoran PT Angkasa Pura II AME Equipment and Workshop, Jumat, (29/3/18) kemarin.

banner 300x600

Himsar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku ketua pelaksana pengadaan tanah mengatakan, warga kali ini berasal dari Desa Rawarengas sesi kedua untuk 42 bidang. Dan warga Rawaburung sebanyak 39 bidang dengan total yang dibayarkan nantinya mencapai Rp90 miliar.

“Sebelum pembayaran harus dipastikan dulu yang tidak ada masalah, sengketa atau adanya hutang piutang atas lahan. Semunya ada dalam berita acara,” jelasnya.

Selain itu pula dinyatakan kebenaran sebagai pemilik tanah dan hak sendiri atas AJB atau sertifikat. Tercantum pula melepaskan haknya  sebagai pemilik dan menjamin tanah tidak terkena sita dan tersangkut dalam suatu perkara.

Apabila dikemudian hari ada yang mengklain memiliki hak atas tanah tersebut, bersedia untuk bertanggung jawab. Dan tanah yang sudah dibayar harus bisa pertanggung jawabkan data-data nya.

“Yang mempunya aset tanah yang terkena dampak oleh pemerintah tidak dikenakan pajak. Mudah-mudahan dengan penyerahan aset ini, bermanfaat untuk kepentingan publik,” imbuhnya.
Bambang Sunarso ketua tim pembebasan tanah Bandara Soekarno Hatta mengatakan, ada sekitar 871 bidang yang sudah di bayar. Seluruhnya berjumlah 900 bidang berada di tiga desa, Rawaburung, Rawarengas dan Bojongrenget, ditambah dua kelurahan yakni Benda dan Selapajang.

Keseluruhan pembayaran akan selesai, tahun 2018. Kurang lebih anggarannya mencapai Rp125 triliun.

“Yang terkena dampak pembangunan terdiri dari empat kecamatan, tiga desa dan dua kelurahan. Target tahun ini selesai agar proyek pembangunan dapat berjalan,” ucapnya. (pudin).

Exit mobile version