Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Bahan Baku Sabu Diblender Musnah Polrestro Tangerang

×

Bahan Baku Sabu Diblender Musnah Polrestro Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Polres Metro Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Imigrasi dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, musnahkan bahan baku narkotika jenis shabu hasil tindak kejahatan. Barang setan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, (22/3/18).

Example 300x600

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya didapat dari kasus Di rumah kos milik Odi di Jalan Veteran Blok B.11 No.11 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dengan tersangka DPD.

“Yang kita musnahkan hasil daripada ungkap kasus beberapa waktu lalu, terkait dengan tersangka DPD yang terjadi sekitar Desember 2017,” Tatang Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi.

Yang dimusnahkan berupa sejumlah bungkus plastik bening berwarna putih yang merupakan hasil olahan narkotika yang diracik DPD, sejumlah kristal berwarna coklat dan berbagai serbuk lainnya yang mengandung narkotika jenis sabu.

“Sejumlah bahan baku home industri shabu yang dimusnahkan totalnya seberat 3.000 gram atau 2,6 kilogram. Pemusnahan dengan cara memblender dan dicampur garam serta membuangnya,” ungkapnya.

Kepala BNN Kota Tangerang, AKBP Akhmad F Hidayanto menyatakan, pemusnahan bahan narkotika sebagai bukti bahwa di Kota Tangerang anti terhadap narkotika.

“Yang jelas Polri dan BNN sudah buktikan terungkapnya narkoba di Kota Tangerang. Bahkan kita kan memang perang dengan narkoba. Dan sudah lama mengincar atau memonitor barang ini,” tukasnya.

Akhmad menjelaskan, Kota Tangerang saat ini menjadi rangking pertama dalam penggunaan Narkotika di Propinsi Banten, ada empat wilayah yang banyak menggunakan narkotika yakni Neglasari, Karawaci, Ciledug dan Cipondoh.

“Para lelaku diancam narkoba pasal 113, 114, 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post