TANGSEL, (B1) – Sat Reskrim Polres Tangsel ungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Tiga orang diamakan dari kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat(2) UU RI No.35 th 2014 atas perubahan UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP. Kasusnya ditangani oleh Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pimpinan Iptu Sumiran.
“Korban FH, (13), Warga Ciputat, Tangerang Selatan, sedang lelaku yakni RA alias W, R alias J dan AB. Sebagai barang bukti Visum et Repertum Dan baju bernoda darah milik korban,” terang Kasat.
Penangkapan tersangka ungkap Kasat,
Senin, 19 Pebruari 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Gg. H. Kana Kel. Peninggilan, Ciledug Kota Tangerang, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama RA di daerah Peninggilan, Ciledug, Kota Tangerang
“Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan dengan mengedepankan peran Penyidik Polwan dari Unit PPA an Bripda Pricil yang terlebih dahulu melakukan Eliciting (Medsos) dan Penyamaran untuk melakukan pertemuan, an akhirnya Tersangka dapat ditangkap,” ungkap Kasat.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan ditangkap tersangka berikutnya yaitu atas nama R di daerah Ciledug, Kota Tangerang.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan proses pengembangan lagi dan berhasil diamankan tersangka atas nama AB.
Kronologis kejadian, peristiwa terjadi pada hari Sabtu, 21 Oktober 2017 di Perum Palem Bintaro Kel Pondok Aren kota Tangsel sekira pukul 23.00 wib. Bermula korban tengah nongkrong bersama saksi di TKP.
Lalu para tersangka bersama temannya tiba-tiba menuduh korban telah memukul teman pelaku. Kmudian pelaku bersama teman temannya memukuli korban dan saksi, dengan menggunakan celurit
“Dalam pengeroyokan tersebut, tersangka mengarahkan celurit ke arah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban, sehingga mengenai telapak tangan kiri korban dan sobek, hingga jari manis tangan kiri korban diamputasi sehingga menyebabkan korban cacat permanen,” ungkapnya.
Selanjutnya unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berstatus anak dengan pendampingan dari Bapas Kemenkumham dan P2TP2A. Melakukan Diversi (Sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) karena ada salah satu Tersangka yang berumur dibawah 14 Tahun untuk dilakukan pengalihan jenis hukuman
” Kita masih cari BB lainnya berupa Celurit,” tandasnya. (pudin).
























