TANGSEL, (B1) – Polsek Pamulang, Polres Tangsel, lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan Pemberatan dan Percobaan melakukan kejahatan modus pecah kaca.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengungkapkan, TKP Di komplek BPI Jl.Dr. Setia Budi Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang Kota Tangsel. Kejadian pada, Jumat tanggal 09 Februari 2018, sekira pukul 23.00 Wib.
“Pelaku AF, warga Pamulang Barat Kec. Pamulang Kota Tangsel. BB yang diamankan dua unit senter, lima buah pecahan busi yg ditempel di lakban hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio B.3261.TRR Dan satu buah tas gendong warna hitam,” ungkap Kasat, Senin, (12/2/18).
Kronologis kejadian, Jumat, (9/2/2018), sekira pukul 23.00 Wib, tim Vipers Polsek Pamulang dipimpin Kanit Resrim Iptu Hitler Napitupulu, laksanakan giat mobile wilayah antisipasi curat, curas, dan tindak pidana lain.
Di TKP Tim curiga melihat pelaku sedang menyenter ke dalam mobil yang sedang parkir ditinggal pemilik. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan di kantong celana, dua unit senter, lima buah pecahan busi yg ditempel di lakban.
“Kegunaannya untuk memecahkan kaca mobil. Dari hasil keterangan pelaku, akan melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil dengan pecahan busi yang sudah dipersiapkan. Namun keburu ketangkap,” tukasnya.
Dari keterangan pelaku, sudah sering melakukan lencurian modus pecah kaca di luar wilayah Pamulang. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggeledahan di rumah lelaku. Ditemukan enam unit laptop beragam merk, tas gendong 14 buah, enam buah peralatan medis, sembilan buah tas lattop.
“Keterangan lelaku barang tersebut adalah dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (pudin)
























