TANGERANG, (B1) – Polres Metro Tangerang Kota gerebek gudang yang diduga dijadikan pengoplos as 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Lokasi berada di desa Lebak Wangi, No. 6 Rt.05/02 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat, (3/2/18).
Kapolres Mtero Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan mengatakan, hasil penyuntikan tabung tersebut di bawa ke Kampung Cadas Lebak Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang (Toko Gas Candra). Atas Informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melihat kegiatan penampungan dan penjualan tabung elpiji 3 Kg dan 12 Kg. Tim kemudian melakukan pengecekkan dan ternyata tidak memiliki perijinan terkait. Selanjutnya Tim meminta kepada pemilik tempat untuk menunjukkan tempat penyuntikan / pengoplosan.
“”Kami akhirnya melakukan penindakan tegas, terkait pengoplosan dan penimbunan bahan baku gas dioplos maupun disuntik ke gas di jual secara normal,” jelasnya, saat release di TKP.
Lanjutnya Kapolres ada liima pelaku yang diamankan yakni CS,WP,MD,AF dan SH. Salah satu nya adalah pemilik dan empat lainnya adalah pegawai yanvmelakukan penyuntikan tersebut dan memang ahlinya.
Dari tempat kejadian perkara polisi mendapatkan ada 1300 tabung ukuran 3 kilo. Tabung 12 kilo yang sudah diisi sebanyak 500 stabung, alat pengisian penyuntikan dan pengoplosan. Modus penyuntikan lanjut Kapolres dari gas uang bersubsidi dikumpulkan dijadikan satu lalu di masukan ketabung gas yang berukuran 12kilo untuk di jual secara normal ke masyarakat
“Untuk omset nya masih kita hitung sekitar 50 juta perbulan. Para pelaku dapat masukseseorang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, pengangkutan, penyimpanan, niaga yang tidak memiliki izin usaha dan atau pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dan dipromosikan secara tidak benar. Yakni pasal huruf b,c,d. Jo pasal 23 hayat (2) huruf b,c,d UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf b,c,d Jo pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No. 8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 KUHP. (paparnya).
