SERANG, (B1)- Ketua MUI Provinsi Banten, AM Romly berharap ke peserta Pilkada di Banten, tidak menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Jika ada masyarakat yang menemukan hal tersebut, dirinya meminta agar melaporkan ke pihak berwenang, ke Panwaslu, Bawaslu ataupun pihak kepolisian.
“Laporkan saja! Ke yang berwenang, ada Panwaslu, Bawaslu atau Kepolisian. Agar mereka yang menindaklanjuti sesuai perundang-undangan,” kata Romly saat jumpa pers di Kantor MUI Provinsi Banten, Kamis (15/02/18).
Romly mengatakan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, para calon bupati atau wakil bupati dan calon wali kota atau wakil wali kota sebaiknya melakukan cara-cara yang bermartabat, dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
“Mari pelihara persaudaraan, kerukunan dan persatuan untuk mewujudkan keamanan dan kedamaian yang langgeng di Provinsi Banten ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Rasna Dahlan mengaku, sarana ibadah seharusnya digunakan untuk melakukan aktifitas yang mengandung ketaatan.
“Masjid dan Musala tidak digunakan sebagai sarana atau fasilitas untuk pelaksanaan kampanye partai politik demi menjaga netralitas dan kemurnian tempat ibadah,” pungkasnya. (Faiz).
