TIGARAKSA, (B1) – Kemenag Kabupaten Tangerang, bantah adanya himbauan dari Kemenag RI soal penggunaan speaker untuk adzan. Menurutnya apa yang breeder di masyarakat tidak benar alias hoax.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, H Nawawi mengungkpkan, tidak benar adanya edaran Kemenag soal pengaturan waktu speaker saat adzan. Sampai saat ini pihaknya ataupun Kemenag pusat tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada edaran seperti itu. Adzan pakai speaker masih seperti biasa, masyarakat tidak usah resah,” tegasnya.
Dikatakan, penggunaan speaker saat adzan adalah seruan kepada umat islam untuk mengingatkan waktu sholat. Dirinya tidak bisa membayangkan apabila speaker adzan bila ada pengaturan.
Pihaknya meminta masyarakat jangan mudah terpancing informasi yang tidak benar. Umat Islam Kabupaten Tangerang masih dipersilakan menggunakan speaker di masjid, sesuai kebutuhan.
“Masyarakat jangan mudah terpancing. Silakan seperti biasa saja,” tandasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kronjo, H. Saebi mengaku pihaknya belum mengetahui adanya surat aturan tersebut. Namun pihaknya memang sudah mengetahui hal itu dari grup WhatsApp.
Salah satu bunyi aturan yang beredar antara lain ‘Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat. Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.’
Menurutnya kalau benar, untuk Kronjo belum tepat untuk diterapkan. Marena selama ini para ulama sudah sejak lama menerapkan aturan sesuai kultur budayanya masing-masing.
“Jika diterapkan justru ini akan jadi boomerang bagi MUI, apalagi apabila terjadi penolakan ditengah masyarakat” tegasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial tentang edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam membuat aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Aturan tersebut mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam lainnya yang dimuat dalam Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (kusni/pud).
























