SERANG,(B1) – Dekalarasi kampanye damai dilakukan Komisi pemilihan Umun (KPU) Kota Serang di alun-alun Barat Kota Serang, Minggu, (18/2/18). Deklarasi diikuti massa tiga calon paslon walikota dan walikota Serang 2018-2023. Namun sayang, kehadiran massa juga diikuti anak-anak serta tidak melengkapi dengan peralatan berkendara yang aman.
“Ini kita kembalikan lagi ke masing-masing calon. Saat rapat kordinasi kita telah memberikan himbawan dan penekanan kepada para penghubung paslon agar massanya mentaati aturan. Ini seharusnya jadi momentum para calon untuk memperkenalkan berkendara yang aman dan nyaman,” kata kapolres Serang kota AKBP Komarudin usai acara.
Masih adanya simpatisan yang menyertakan anak l, itu merupakan ranah kewenangan Panwaslu.
“Untuk pelanggaran peserta kampanye yang menyertakan anak kecil ranah panwaslu. Sedangkan untuk tertib lalu lintas itu menjadi ranah kepolisian, dan tadi juga sudah langasung kita berhentikan dan tidak diizinkan ikut,” tegasnya.
Sementara itu ketua KPU kota Serang Heri Wahidin mengatakan terkait pelanggaran yang terjadi, biarkan Panwaslu menindaklanjuti, karena hal itu menjadi kewenangannya.
“Sebenarnya saat rapat koordinasi dengan KPU dan Panwaslu, tim kampanye dan tim keamanan sudah menyampaikan, untuk kegiatan deklarasi kampanye damai, tidak diperbolehkan membawa anak kecil, apalagi tidak mengenakan alat kendara lengkap. Bawaslu nanti yang akan menindaklanjuti, itu kewenangannya,” pungkasnya. (faiz).
























