TANGERANG, (B1) – Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu (KlPM) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 71.982 benih lobster (baby lobster). Benih dikemas dalam 193 bungkus melalui terminal Keberangkatan 2D Bandara lnternasional Soekarno-Hatta, pada 22 Februari 2018.
Baby lobster berjenis pasir dan mutiara tersebut, disembunyikan dalam empat koper dan kalau dijual perkiraan senilai Rp14,4 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan penggagalan penyelundupan berawal dari informasi masyarakat.
“Petugas Bea Cukai awalnya melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang tapi tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di bagasi kabin pesawat, ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” ungkapnya.
Kemudian barang bukti dan pemilik koper di bagasi tersebut diamankan. Barang bukti dan empat orang yakni YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BC. Selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri.
Di hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura ll juga melakukan penggagalan baby lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan lntemasional. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat L100 Air JT 0162 tujuan Singapura. Harganya ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
“Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat lni telah diamankan di Kantor Balai Besar KIPM,” tegasnya.
Dijelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil taut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/201e tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster kepiting dan rajungan dari lndonesia.
“Para pelaku diancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan,” tegasnya. (pudin).
























