TANGERANG, (B1) – Cuti kampanye, ternyata bukan berlaku hanya bagi pasangan calon, namun juga tim kampanye yang berstatus sebagai anggota DPRD. Bila tidak mengajukan cuti, pengawas pemilu berhak memanggil wakil rakyat tersebut.
Demikian dikatakan, Subandi Musbah Direktur Visi Nusantara, fokus personal branding dan kajian.
Menurutnya, tahapan kampanye pilkada serentak 2018, sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
“Rentang waktu tersebut bisa digunakan paslon untuk mengkampanyekan paslonnya. Namun demikian ada aturan juga terkait tim kampanye yang berstatus anggota DPRD,” akunya.
Dikatakan, bagi anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye terlebih dahulu harus mengajukan cuti. Jika tidak, Panwaslu atau Bawaslu bisa menindaknya.
Cuti tersebut dikeluarkan oleh Ketua DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada KPUD Kabupaten Tangerang.
“Itu mengacu pada PKPU nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Sementara jadwal kampanyenya, tertuang dalam PKPU No. 2 Tahun 2018,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik menjelaskan, cuti kampanye memang diatur dalam PKPU no 14 tahun 2017. Namun demikian terkait kehadiran anggota dewan saat deklarasi kampanye damai, menurutnya tidak termasuk dalam PKPU tersebut.
“Dalam PKPU Neneng diatur tentang cuti kampanye, yang juga harus dilakukan oleh pasangan calon, bila masih menjabat. Berbeda dengan deklarasi damai yang pelaksananya adalah KPU. Kampanye yang dimaksud dalam PKPU itu adalah kampanye yang sudah terjadwal bagi pasangan calon,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim. Meski deklarasi kampanye damai sudah masuk dalam waktu kampanye, yakni tanggal 18 Februari 2018, akan tetapi kehadiran angota dewan saat itu bukan untuk menghadiri kampanye yang dilakukan paslon.
“Itukan bukan kampanye paslon yang sudah dijadwalkan. Itu menghadiri undangan KPU tanda dimulainya masa kampanye paslon,” terangnya. (kus/bay).
























