Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Tahun Pemilu, Polda Banten Bentuk Tiga Satgas

×

Tahun Pemilu, Polda Banten Bentuk Tiga Satgas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG,(B1) – Mengantisipasi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di pilkada 2018 dan pemilu 2019,  Polda Banten bentuk tiga Satuan Tugas (Satgas). Tiga satgas itu yakni satgas money politic, satgas cyber dan satgas nusantara.

Example 300x600

Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satgas money politic disiapkan nantinya untuk menekan pelaku kecurangan.

“Aturannya menggunakan Undang-undang tindak pidana pemilu. Apabila tidak bisa diproses akan gunakan UU yang lain,” tuturnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakumdu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Ledian, Kota Serang, Jumat (19/1/2018).

Sedangkan, satgas cyber bertugas untuk mencegah pelanggaran seperti upaya black campaign, menyerang dan menyinggung isu SARA.

“Karena berdasarkan pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun lalu, bahwa media sosial bukan hanya difungsikan sebagai kampanye. Melainkan banyak dimanfaatkan untuk  fitnah, hatespeech, black campaign yang bukan hanya menggulirkan dan menjatuhkan Paslon yang berdampak juga pada disintegrasi.”Jelasnya.

Kapolda juga Menambahkan, Untuk pasangan calon yang nantinya memiliki akun harus didaftarkan ke KPU,dan bila nantinya terdapat pelanggaran pelanggaran pada pelaksanaannya nanti akan dikenakan sangsi.

“Setiap pasangan calon harus memiliki akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Bila, terdapat akun anonymous dan terbukti melakukan berbagai pelanggaran, maka akan diproses UU tindak pidana pemilu.akun-akun yang tidak resmi kita akan gunakan UU ITE. Polda Banten juga membentuk satgas nusantara. ” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan ada tiga unsur dalam menangani pelanggaran pemilu. Unsur itu, meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Itu sesuai amanat dalam Undang-undang. Yang punya legalitas kepolisian dan yang menentukan adalah kejaksaan. Bawaslu hanya menerima laporan pengaduan pelanggaran,” tuturnya.

Didih juga menambahkan,Pada Pilgub tahun lalu, ada 135 pengaduan pelanggaran pemilu. Namun, yang sampai naik pada tahap pengadilan hanya 2 kasus.

” Tahun lalu ada 135 pengaduan yang masuk. Namun yang naik sampai keep tahap pengadilan hanya di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak,” singkatnya. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post