CIRUAS, (B1) – Terkait adanya aktifitas kembali yang dilakukan PT. Agro, padahal sudah disegel, langsung menjadi sorotan dinas persizinan Kabupaten Seeing. PT Agro sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan buah naga di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kabid penanaman modal DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan ikhwanudin mengatakan, berkas persyaratan yang di butuhkan PT. Agro sudah ada, namun memang izin belum keluar.
” Setelah kita lihat, PT. Agro memang sudah memberikan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Terkait izin prinsip penanaman modal, sudah ada hanya izinnya belum ada,” katanya saat sidak ke PT Agro, Selasa, (23/01/18).
Terkait adanya aktifitas kembali di lingkungan perusahaan padahal belum ada izin dan pelepasan segel yang ada, pihaknya akan mengadakan rapat.
“Akan kita rapatkan dari OPD kecamatan, pemerintahan desa. Kalau sudah lengkap, izinya akan kita keluarkan berupa lokasi pemanfaatan lahan. Karena lahan punya pemerintahan desa,” ungkapnya.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Rusmanto menjelaskan, setelah dilakukan penyegelan seharusnya tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan perusahaan.
” Saya sekali-kali pernah mantau. Perusahaan harus siap konsekuensi kalau buka segel. Harusnya setelah disegel tidak beroperasi,” jelasnya.
Terkait adanya aktifitas dan adanya akses masuk yang dibuat perusahaan berupa pintu lain yang disegel, menurut Ade itu juga pelanggaran.
” Melanggar kalau menurut saya. Tapi segel tidak ada yang dibuka,” ucapnya.
Sementara Humas PT Agro
Taufik Sahudi menjelaskan, segel tidak ada yang dibuka. Namun memang ada pintu baru yang dibuat untuk keluar masuk karyawan.
“Yang buat aktifitas pintu yang tidak tersegel, kami mohon kebijaksanaan. Ini lahan perkebunan, jadi harus dirawat. Terlebih mau panen” ungkapnya. (faiz).
























