TANGERANG, (B1) – Polsek Jatiuwung, Polrestro Tangerang, ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang terancam pasal 365 KUHP. Satu pelaku akhirnya meninggal dunia lantaran sebelum ditangkap terpaksa ditembak, lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro saat Press release mengungkapkan, peristiwa terjadi di jalan Arya Kemuning, Cadas, Kota Tangerang. Saat itu korban dianiaya dan dibacok di bagian tangan.
“Selain itu motor korban ikut dirampas. Setidaknya dari sembilan pelaku, empat diantara penadah yakni N,DH alias Dedi, MS alias Cepi, Z alias Beben, dua tersangka utama R alias Aep dan S. Motor hasil curian dibuang ke Lampung,” terang Kapolsek.
Diungkapkan, peristiwa terjadi pada 4 Januari 2018. Lanjut Eliantoro, dari penangkapan N di kembangkan lagi dan diamankan D. Diselidiki lagi berasal saudara J dan ditemukan lagi dari saudara B.
Dari keterangan B, polisi mengarah ke pelaku utama yakni S dan A. Keduanya ditangkap di wilayah Sepatan dan Pasar Kemis. Karena kedua pelaku melawan saat akan ditangkap, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.
“Pelaku, merampas motor di jalan dengan memepet kendaraan korban. Pelaku sadis dengan cara melukai korbannya,” tandasnya.
Untuk penadah kejahatan tersebut, dikenakan pasal 480. Polisi masih mengejar tiga pelaku yang diindikasikan masuk jaringan komplotan yang ditangkap.
“Komplotan Sepatan ini beraksi di wilayah Jatiuwung, Karawaci dan Pasar Kemis” terangnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, golok, plat nomor, satu STNK motor merk honda No.Pol. B 3745 CFE, uang sebesar rp700rb dari hasil pembagian curanmor dan sembilan unit kendaraan yang dicurigai hasil curanmor.
“Pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, diancam penjara paling lama 9 tahun atau 13 tahun,” pungkasnya. (pudin).
