CILEGON, (B1) – Ratusan warga Cikuasa dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin (8/1/2018).
Kedatangan warga yang terkena gusuran sejak 530 hari lalu itu, menuntut untuk mendapatkan haknya, setelah menang dalam persidangan PTUN beberapa hari lalu.
“Kedatangan kami selain menyerahkan berkas juga menuntut keadilan kepada Pemkot yang harus membayar, ada hak kami disitu,” ujar Bambang salah satu warga kepada Bantensatu.
Ia mengaku, persoalan ini telah banyak merugikan seluruh kegiatan dan kehidupannya.
Namun, sudah lebih dari 500 sejak putusan kemenangan di PTUN warga masih belum menerima kepastian keadilan yang menjadi hak nya.
“Kami capek pak, nunggu 500 hari lebih. Makanya kami ke dewan minta dikawal, dan jangan janji saja. Semua informasi dan pemberitaan kami simpan dan kliping, kalau disini juga mentok, kami akan ke Mendagri,” ujarnya.
Ditempat yang sama, pengacara korban gusuran Silvi Shovawi Haiz menyatakan, keadilan harus ditegakkan apalagi warga sudah dimenangkan oleh putusan pengadilan.
“Kami minta dewan pro rakyat dan tetap mengawal keputusan pengadilan, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Selain menyerahkan berkas, kami juga ingin dewan konsisten mengawal warga korban gusuran sampai dipenuhi haknya,” tuturnya. (Baehaqi Rizal).
























