SERANG, (B1) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, lakukan aksi solidaritas terkait kasus pembunuhan Cikesal. Aksi dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Serang, Kamis o11/01/18).
Massa mendesak hakim memberikan putusan yang adil terhadap pelaku ER. Diketahui ER diduga lakukan pembunuhan sadis terhadap Siti Martudolihat, gadis belia asal Cikeusal Kabupaten Serang.
Menurut Ramadhan Igandi Kordinator Lapangan (Korlam) mengatakan, perbuatan yang dilakukan ER merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
” Perbuatannya sangat keji tidak berperikemanusiaan. Pengenaan undang undang no 35 tahun 2014, itu tidak sebanding,” tandasnya.
Sebab dengan dijerat dengan Undang Undang nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal hanya 10 tahun penjara dan dianggap tidak sesuai perbuatannya. Karena usianya sudah genap 17 tahun dua bulan.
” Usia nya kan sudah genap 17 tahun dua bulan, ya tidak sesuai. Jika diterapkan pada ER, tidak sebanding dengan perbuatannya,” jelasnya.
Sementara Evi Yanto Humas Pengadilan Negeri Serang menjelaskan, dalam sistem peradilan anak memang berbeda ancaman hukuman dengan yang sudah. Kalau yang dewasa dapat diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
” Untuk kategori anak dibawah umur, sesuai pasal 1 ayat 6, hukuman maksimalnya memang hnya 10 tahun,” jelasnya.
Namun katanya pelaku masih diperiksa di Pengadilan Negeri Serang. (Faiz).
























