SERANG, (B1) – Alat peraga kampanye (APK) ilegal dari bakal calon walikota dan calon wakil walikota Serang yang terpasang di hampir seluruh sudut Kota Serang, dinilai Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman menyalahi aturan.
Menurut Jaman, seharusnya APK dipasang sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
“Sudah ada regulasi yang mengatur dari KPU itu sendiri tentang posisi dimana dan kapan harus dipasang,” katanya.
Dengan adanya APK ilegal ini kata jaman, Sudah barang tentu merusak keindahan dari kota itu sendiri. Untuk itu dirinya mengintruksikan kepada instansi terkait terutama satpol pp untuk segera membersihkan APK ilegal tersebut.
“Yang ada ini harus sudah dibersihkan oleh satpol pp, baik yang menempel di pohon, jalur protokol terlebih untuk jalur- jalur utama,” pungkasnya. (faiz).
























