TIGARAKSA, (B1) – KPU Kabupaten Tangerang, mulai lakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Zona perumahan cluster wilayah dengan kemungkinan terdapat kendala. Polres Tangsel siap kawal petugas coklit.
Ketua KPU Tangerang, Ahmad Jamaludin mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel. Hal itu lantaran beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang, masuk wilayah hukum Polres Tangsel.
Sebagaimana informasi yang masuk dari PPK Kecamatan Pagedangan Dan Cisauk, perumahan cluster kadang-kadang, menjadi sulit bagi petugas PPDP melakukan coklit.
“Itukan wilayah Kabupaten Tangerang juga, petugas PPDP hanya akan cek apakah KTP elektronik domisili Kabupaten Tangerang atau bukan. Itu saja,” ucapnya.
Dikatakan, kalau sudah memiliki KTP elektronik walupun belum terdaftar dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya, hanya dengan menggunakan KTP elektronik. Tapi kalau belum KTP elektronik, bisa kordinasi ke DisdukCapil untuk segera dilakukan perekaman. Sehingga hak pilihnya tidak hilang.
Dimintai tanggapan, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pihaknya akan membantu melakukan pengawalan petugas pemilu Kabupaten Tangerang. Saat rapat koordinasi dengan KPU diakuinya ada kesulitan saat mendata di perumahan cluster.
“Kita sudah rapat dengan semua kapolsek. Nanti dari polsek akan mendampingi dan pihak security perumahan juga agar membantu petugas coklit,” tukasnya.
Bila nanti ada yang menghambat, pihaknya tidak segan-segan akan memberi tindakan pidana. Namun Ia yakin tidak ada yang akan berani menghambat petugas pemilu.
“Para Kapolsek sudah saya perintahkan untuk membantu petugas coklit melalui Babinkantibmasnya,” tandasnya. (Pudin).
























