TANGERANG, (B1) – Dua pengunjung Lapas Kelas 2A Pemuda, Tangerang diamankan petugas lantaran kedapatan membawa pil ‘setan’ jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan, jelang akhir pekan kemarin.
Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan, kedua pemuda itu yakni SOL (23), dan IS (19). Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi, saat akan membesuk rekannya yang berada di dalam Lapas.
“Keduanya warga Cengkareng, Jakbar. Ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di P2U lapas pemuda Tangerang,” ungkap Wakapolres, Senin, (22/1/18) saat Press release depan Lapas.
Modus kedua tersangka yakni dengan menyelundupkan 18 butir ektasi dengan cara menyembunyikan di dalam kantong plastik yang dibawanya.
“Ekstasi ditaruh di dalam kardus susu, ditempel pada kemasan plastiknya,” ungkapnya.
Rencananya, narkoba akan diberikan pada salah satu penghuni lapas dengan kasus narkoba.
“Barangnya akan diberikan keep ‘M’ yang ada di dalam Lapas,” ucapnya.
Marlik Subianto Kalapas Pemuda Tangerang mengatakan, awalnya pengunjung tersebut ada gelagat yang mencurigakan. Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan pil ekstasi.
“Napi berinial ‘M’ tersebut kena hukuman 5,4 tahun, kasus sabu. Sebenarnya sudah akan habis masa tahanannya, tapi karena tersangkut kasus baru ini akan langsung ditindak lanjuti,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pengunjung Lapas pembawa narkoba tersebut, kata Wakapolrestro akan diancam UU narkotika nomor 35 tahun 2009. (pudin).
























