SERANG,(B1) – Ada syarat calon dan pencalonan yang wajib terpenuhi dan sah, saat pendaftaran bakal calon Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang ke KPU, untuk Pilkada Kota Serang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdian Mabruri. Menurutnya persyaratan itu berlaku untuk calon pasangan, baik yang melalui partai politik ataupun perseorangan.
” ya diataranya B1KWK khusus partai politik, dikeluarkan melalui keputusan DPP partai politik yang ditandatangani ketua umum atau sekjen DPP partai.
yang ditandatangani cap basah. Isinya menerangkan bahwa parpol mendukung pasangan calon X dan Y,” kata Fierly saat sosialisasi syarat calon dan pencalonan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang dalam Pilkada Kota Serang, di Sambaran Resto, Kota Serang, Rabu (3/01/2017).
Selain itu juga harus ada peryaratan kesepakatan antara paslon dan parpol atau penandatanganan dari partai partai koalisi.
” B2KWK juga harus ada dan sah yang isinya berupa kesepahaman parpol. Istilahnya koalisi ditandatangani ketua dan sekjen mendukung. selain itu juga B3KWK itu harus ada dan sah. Isinya berupa kesepakatan antara paslon dan parpol dan atau gabungan parpol,” ujarnya.
Sedangkan, bagi calon perseorangan wajib memenuhi BA7KWK yang merupakan rekapitulasi jumlah dukungan yang ditetapkan KPU.
“sedangkan untuk calon yang dari jalur perseorangan B1KWK dan B2KWK calon perseorangan itu sudah diawal harus di penuhi.juga BA7KWK khusus buat calon perseorangan wajib ada” katanya.
Setelah melakukan pendaftaran, KPU Kota Serang akan melakukan tes kesehatan yang meliputi tes psikologi,tes urin bebas ganja,narkotika dan psikotropika,Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, maka calon harus diganti.
“Kami perlu tegaskan bahwa apa yang disampaikan itu bersifat final dan tidak bisa dilakukan uji banding,
Jika tidak memenuhi persyaratan, maka calon pasangan tidak bisa ikut kontestasi Pilkada Kota Serang.
” pungkasnya. (faiz).
