SERANG,(B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, gerebek warung sembako penjual miras di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (29/12/2017).
menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Serang, Saeful Anwar mengatakan, pihaknya menggerebek warung sembako tersebut karna berdasarkan laporan masyarakat di warung tersebut selain menjual sembako juga menjual berbagai macam minuman keras (miras).
“Setelah kita nendapat lapiran, langsung kita lakukan penggerebekan langsung ini secara diam-diam dan ini hasilnya, kurang lebih ada 3.000 botol minuman keras dari berbagai jenis,” kata Anwar.
Anwar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat, pihaknya akan terus melakukan razia untuk mewujudkan Kota Serang yang Madani.
“Tidak hanya malam hari tapi siang hari juga, kita bertugas 24 jam, ini sampai tahun baru dan mungkin akan seterusnya kita lakukan agar sesuai dengan visi misi Kota Serang yang Madani,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Lutfi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang,selain penutupan sanski yang akan dikenakan oleh pemilik minuman beralkohol tersebut berupa kurungan minimal tiga bulan dan denda sampai Rp50 Juta.
“apapun bentuknya kalau kadar alkoholnya diatas 0,5 persen, kita akan tindak tegas, sesuai Perda nomor 2 tahun 10 tentang Pekat, ” tegas lutfi yang juga ikut dalam razia tersebut.
Pemilik Warung Sembako yang bernama Yeni menilai, minuman beralkohol tersebut tidak terlalu berbahaya, sebab kadar alkohol yang ada di minuman yang Ia jual tidak terlalu besar.
“Saya kira ini tidak terlalu bahaya sekali, karena alkohol juga tidak terlalu tinggi, biasanya yang beli pedagang, ada juga yang beli banyak buat pesta,” kata Yeni yang mengaku, baru menjual minuman beralkohol satu tahun saja. (Faiz).
























