SERANG, (B1) – Warga dan Syarekat Perjuangan Rakyat Tolak Geothermal Padarincang (SAPAR), unjuk rasa ke kantor Kecamatan Padarincang. Aksi menolak megaproyek panas bumi (Geothermal) di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Rabu, (20/12/17).
Koordinator aksi Abdurrahman mengatakan, proyek tersebut dinilai telah merusak lingkungan yang ada di Padarincang, sebab selama ini Gunung Prakasak yang dijadikan proyek panas bumi adalah sumber mata air untuk menghidupi keseharian warga.
“Kita khawatir, adanya proyek tersebut bisa merusak lingkungan dan membuat hilangnya sumber mata air di Padarincang,” tegas Abdurrahman.
Sementara Ketua Mahasiswa Pinggiran (Maping) Banten, Hendra Wibowo menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 termaktub jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam digunakan untuk sebaik-baiknya kemakmuran rakyat.
“Tidak hanya itu, pelaksana megaproyek panas bumi harus melihat aturan yang berlaku pada UU Nomor 12 Tahun 2017 tentang panas bumi,” jelasnya disela-sela aksi.
Hendra juga mengatakan, keputusan pemerintah dinilai keliru dalam melaksanakan megaproyek Geothermal di Kampung Wangun.
” PT. Sintesa Energy tidak mengedepankan kepentingan lingkungan sekitar dan pemahaman yang utuh,” tandasnya.
Sementara Ustaz Aun, tokoh ulama Padarincang yang ikut serta dalam unjuk rasa, meminta Camat Padarincang untuk menyatakan sikap mendukung warga menolak proyek panas bumi. Bila tidak, ulama kharismatik ini bersama santrinya akan mendatangi Pemerintah Provinsi Banten.
“Pak Camat harus mendukung perjuangan rakyat. Pak Camat harus keluar dan menyatakan sikap,” tegasnya.(Faiz).























