TIGARAKSA, (B1) – Tender proyek pembangunan Jembatan Kedaung-Jenggot, Mekar Baru-Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga bermasalah. Pasalnya, pemenang tender proyek senilai Rp 9,5 miliar lebih ini, diduga sudah diatur oleh oknum pejabat lelang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya, Akhwil Ramli mengungkapkan, ada sejumlah kejanggalan terlihat dalam tender proyek yang dimenangkan oleh PT. Wahana Mitra Kontrindo.
Salah satunya dan cukup fatal yaitu, pihak kontraktor pemenang tender diduga menggunakan dokumen Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), yang diatur dalam UU no 18 tahun 1999 tentang pekerjaan jasa Kontruksi pasal 8 dan 9.
“Proyek senilai Rp9,5 miliar lebih ini, kami duga sudah diatur sebelumnya. Karena nilai penawaran yang dibuat oleh PT pemenang tidak jauh dari harga perkiraan satuan (HPS) yang dibuat oleh panitia lelang senilai Rp 9,6 miliar lebih,” kata Akhwil, Rabu (06/12/2017).
Akhwil menjelaskan, pemenang proyek ini, PT Wahana Mitra Kontrindo, merupakan perusahaan jasa kontruksi asal Palu Sulawesi Tengah dan dalam dokumen tendernya pihak perusahaan diduga melampirkan dokumen SKA dan SKT bodong.
“Hal ini harus diusut kebenarannya, karena jelas merugikan banyak pihak. Bukan tidak mungkin ada permainan dari oknum pejabat lelang dan pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang selaku pengguna anggaran,” tandasnya.
Hal senada diutarakan oleh aktifis Aliansi LSM Tangerang lainnya, Agus Syahrul Rijal menyatakan, jika proyek yang ditenderkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabupaten Tangerang ini diduga memang sudah sarat dengan dugaan penyimpangan dari awal.
“Kami mendapatkan informasi jika pihak Kepolisian dari Polres Tigaraksa sudah melakukan penyidikan kasus dugaan pegunaan dokumen bodong ini, dengan melakukan pemanggilan terhadap panitia lelang dan pihak Dinas, terkait tender proyek ini,” katanya.
Masih kata pria yang juga aktifis LSM Garuk KKN , berdasarkan informasi yang didapat, pihak kepolisian sudah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang panitia lelang terkait kasus ini, pada pertengahan bulan Nopember 2017 lalu. “Namun untuk memastikan nanti kita akan croscek ke Polres Tigaraksa,” katanya.
Agus menambahkan, pihak akan melakukan klarifikasi secara langsung kepada Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Kabupaten Tangerang, terkait persoalan tender proyek yang anggarannya diambil dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2017 ini.
“Info yang kita dapat dilapangan pun, sampai saat ini pekerjaan proyek tersebut belum juga rampung, padahal proyek ini sudah ditender pada akhir 2016 dan kontraknya sudah berjalan diawal tahun 2017,” kata Agus
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak panitia lelang (LPSE) Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini. (feb).
