TANGERANG, (B1) – Tim Res Narkoba, Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu berawal adanya informasi dari masyarakat, ada salah satu kamar kontrakan yang berlokasi di RT.005/004 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, sering di jadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkoba. Mendengar informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, tim narkoba unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Aiptu Suparman dan Aiptu Herlan langsung mendatangi lokasi.
Aiptu Suparman dan Aiptu Herlan masuk ke dalam kamar kontrakah tersebut, dan mendapatkan 2 orang laki-laki tak dikenal sedang berada di dalam kamar kontrakan. Kemudian dilakukan penangkapan kepada ke-2 (dua) nya.
Setelah dilakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Shabu) yang di simpan di bawah dan di atas kasur kamar kontrakan.
Setelah dilakukan interogasi oleh tim narkoba, ke-2 (dua) orang tak dikenal tersebut, mengaku atas nama /berinisial; TY (22) dan ZB (18), dan ke-2 (dua)nya mengakui kepemilikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Shabu) adalah milik Sdr. TY dan ZB.
Selanjutnya dua orang tersangka tersebut, dibawa ke Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan pada dua orang tersebut, yaitu; pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Adapun barang bukti yang di sita dua bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Shabu).
satu) buah alat hisap Shabu (Bong),” ungkap Kapolsek.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, ke-2 (dua) tersangka tersebut terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara dua pelaku diamankan di Mapolsek Jatiuwung. (pudin).
























