SERANG, (B1) – Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Cikande. Berbagai jenis dan merek miras disita dari dua titik lokasi yang berbeda di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande Kompol Hasan Khan mengatakan, pihaknya akan terus memantau beberapa titik lainnya yang belum terkena razia. Pasalnya, masih ada lima sampai enam titik yang belum dilakukan penyitaan. pada imbangan razia penyakit masyarakat Kalimaya 2017 kali ini.
“Kami pantau terus. Mungkin saat ini mereka cooling down. Kami siap, meskipun bukan razia, bila ada laporan dari masyarakat, kami akan tindak,” kata Hasan khan, di Kantor Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (6/12/2017).
Jenis miras yang berhasil disita oleh Polsek Cikande adalah berbagai merek bir, anggur kolesom, anggur putih, anggur merah, jamu intisari, hingga vodka. Adapun satu titik ditemukan sebanyak 2.280 botol dan titik lainnya sebanyak 93 botol.
“Jenis paling berbahaya itu oplosan dan mansion house, selama ini rawan dikonsumsi generasi muda dan masyarakat banyak,ini hasil dari Informasi masyarakat kemudian dikembangkan oleh kepolisian, agar kami bisa menindak dengan barang bukti yang jelas,” tuturnya.
Adapun sanksi bagi pengedar miras sudah diserahkan ke pengadilan dan akan dilakukan sidang.
“nanti dipengadilan Apakah gunakan pasal lain misal UU Kesehatan, Industri. Kami berkoordinasi dengan rekan kejaksaan pengadilan yang melakukan langkah secara hukum dengan alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Hasan mengimbau untuk mengeliminir miras, masyarakat dari tingkat bawah seperti Rt dan Rw harus menolak adanya peredaran miras di wilayahnya.
“Saya jamin dari anggota kepolisian dan TNI tidak akan membiarkan begitu saja. Kami akan terus berupaya memberantas penyakit masyarakat,” tukasnya. (faiz).
