SERANG,(B1) – Polresta Serang, Banten, lakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di beberapa tempat hiburan di wilayah hukum Polresta Serang, Rabu,(13/12/17) malam.
Dari cipkon berhasil diamankan sebanyak 594 botol dari sembilan tempat hiburan yang terdapat di wilayah hukum Polres Kota Serang.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Sabara Polres Serang Kota, AKP Olan Banuara mengatakan, razia pekat berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya penjualan miras. Tidak itu saja rumah makan yang tidak sesuai peruntukannya malah dijadikan tempat karaoke.
“Kegiatan malam ini merupakan kegiatan dalam rangka menindak lanjuti hasil laporan dari masyarakat soal miras dan banyaknya hiburan malam di kota Serang,” jelasnya.
Dari sembilan tempat hiburan malam yang disambangi, terdapat salah satu cafe di daerah Legok Kota Serang, tempat ibadah dijadikan tempat berkumpulnya wanita pemandu lagu (PL).
“Dari sembilan tempat itu, sangat disayangkan ada satu tempat dimana ada Mushola yang dijadikan tempat berkumpulnya wanita-wanita penghibur,” pungkasnya. (faiz).
























