Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Peradi Dan Untirta Gelar Pendidikan Khusus Advokat

×

Peradi Dan Untirta Gelar Pendidikan Khusus Advokat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Minggu, (24/12/17).

Example 300x600

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan, Pendidikan Khusus Profresi Advokat (PKPA) merupakan sebuah delegasi pemerintah kepada Peradi untuk memberikan pelatihan sebagai salah satu syarat menjadi advokat.

“Hal itu dipertegas dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan kewenangan pendidikan advokat kepada Peradi,” katanya kepada awak media.

Dikatakannya, sebagai organisasi advokat satu-satunya yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

“PKPA merupakan suatu proses dalam menciptakan advokat yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik keadvokatan,” tegasnya

Selain PKPA dikatakan, Fauzie, syarat lain untuk mendapatkan sertifikasi advokat adalah dengan mengikuti ujian advokat. setelah lulus ujian baru mengikuti magang.

“Setelah magang selama dua tahun, kemudian diangkat dan disumpah menjadi advokat oleh organisasi advokat dan disumpah oleh pengadilan tinggi,” tegasnya.

Selain menyelenggarakan PKPA, Peradi juga ingin berbakti dan menjadikan masyarakat melek hukum dengan memberikan pelayanan hukum bagi rakyat miskin.

“Kami ingin menjalankan tugas fungsional dengan memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin secara cuma-cuma. Hal ini merupakan upaya kami melakukan pendekatan ke rakyat miskin,” jelas Fauzie Yusuf Hasibuan.

Bantuan hukum nantinya tidak hanya menangani dari kasus ke kasus, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum tahu dan paham soal hukum.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Serang, Mufti Rahman, mengungkapkan, pihaknya telah membuka layanan bantuan hukum gratis bagi warga tergolong tidak mampu.

Bantuan hukum nantinya akan diberikan pihak Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Serang.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, dikatakan Mufti, warga tersebut diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu. “Program bantuan hukum ini merupakan program utama PBH,” ujarnya.

Setelah syarat terpenuhi, PBH DPC Peradi Serang, akan mulai memberikan bantuan hukum kepada yang membutuhkan, mulai proses penyidikan hingga ke Pengadilan. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post