HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Pemuda Suka Nyuri Kambing, Diringkus Polsek Mauk

 

TIGARAKSA, (B1) – Polsek Mauk, Polresta Tangerang, ringkus pelaku spesialis pencurian hewan kambing. Modusnya dengan cara mencurinya saat ada di tengah sawah.

banner 300x600

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengungkapkan, satu pelaku yang tertangkap atas nama M.Restu Martias bin Endang. Sementara dua pelaku lain masih DPO.

Awalnya, Salah satu warga Tisan, memberitahukan ada kambing yang sudah dipotong Di tengah sawah. Selanjutnya warga melapor ke Polsek Mauk berikut Barang bukti.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Diduga pelaku sudah melakukan berulang kali. Kambing hasil curian dijual sekitar rp300 ribu hingga Rp500 ribu, ke penadah di wilayah Mauk.

“Saat melakukan aksi, pelaku membekap kambing lalu dimasukan ke lumpur dan dipotong di tempat. Setelah itu dimasukin ke dalam karung,” ungkap Kapolsek.

Sementara dua DPO yakni Fajar Als Pakong Dan Didin als Tulang.

Dari pengakuan pelaku sehari mendapatkan satu atau dua  ekor kambing di daerah Pekayon. Bila berhasil dijual untuk kambing ukuran kecil/sedang laku rp200-rp300 ribu,  yang besar rp500 ribu.

“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara,” tukasnya. (pudin).

Exit mobile version