Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKUncategorized

Cukup 10 Kursi Atau 197.758 Suara, Maju di Pilkada Kota Tangerang

×

Cukup 10 Kursi Atau 197.758 Suara, Maju di Pilkada Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG, (B1) – Bila ingin maju di Pilkada Kota Tangerang tahun 2018 nanti, cukup punya dukungan 10 kursi di DPRD atau didukung sebanyak 197.758 suara sah saat Pileg 2014, lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan, persyaratan pengajuan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang dari partai politik atau gabungan partai politik, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.

 

Example 300x600

Pengumuman tersebut mengacu kepada Keputusan KPU Kota Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan sedikitnya memiliki 20% (dua puluh persen) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

 

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menjelaskan, bahwa pemilu terakhir adalah Pemilu 2014. “Dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang 50 kursi maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” ujarnya.

 

Namun, Bahrul juga menyampaikan, bahwa ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara. “Jumlah suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 197.758 suara,” jelasnya.

 

Ketika ditanya tentang potensi hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, 8 hingga 10 Januari 2018. “Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya,” imbuhnya.

 

Namun, saat ditanya bagaimana langkah KPU Kota Tangerang ketika hanya ada satu pasangan calon, dijelaskan, “Mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran,” tandasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post