TANGSEL, (B1) – Polres Tangsel ungkap pembunuhan dengan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban atas nama Asnadi alias Caling meninggal dunia. Polisi mengamankan enam pelaku dan satu masih DPO.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli W mengungkapkan, aksi disuga terkait perselisihan pembagian jatah pungutan truck proyek yang mengakibatkan korban meninggal.
Sebelumnya, saat berjaga di pos proyek tol Serpong-Kunciran, saksi ASA di datangi empat orang tersangka di jl Alpukat RT 04/06 Kel Jombang. Selanjutnya datang pula empat orang tersangka mencari Asnadi als Caling. Namun korban tidak ada di pos proyek dan mencari ke tempat lain dan bertemu korban di balai warga, hingga terjadi cekcok mulut.
“Para pelaku AYD alias JGT umur 45 di tangkap di daerah Tanggamus Lampung, HMN als BLK umur 27 di tangkap di daerah malimping bayah, HDR als CN umur 30 di tangkap di daerah malimping bayah, KPI umur 30 di tangkap di daerah Tanggamus lampung, UKT als PGT umur 35 di tangkap di daerah Tanggamus Lampung dan satu masih DPO atas nama TN als MCT umur 35,” terang Kapolres.
Waktu kejadian pada hari Sabtu 25 November lalu. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim Viver Polres Tangsel dan Polsek Ciputat akhirnya dapat mengendifikasi para pelaku.
” Dari 6 orang terduga pelaku, tim gabungan menangkap lima pelaku satu orang masih DPO,” tandasnya.
Kelima pelaku ditangkap satu di Tangerang Selatan, Datu di Lampung, Dua di Lebak dan Padegalang. Satu orang diambil tindakan tegas.
“Masing masing pelaku ada yang menusuk, menyayat,mengapit, hingga korban meninggal dunia” ungkapnya.
Adapun permasalahan awal, terkait uang dari truk yang lewat di wilayahnya yang ada pembangunan tol. Setiap truk lewat dipungut 100 ribu. Satu hari sekitar 20 truk dalam satu bulan kurang lebih Rp3 juta enam orang .
Permasalahan mulai muncul karena pembagian tidak rata dan korban komplain. Yang lain tidak terima sehingga korban dianiaya.
“Pungutan liar sudah berjalan kurang lebih 3 bulan. Para pelaku akan dijerat pasal 340 kuhp,338 subsider 170 dan 351. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelaku masih dalam pemeriksaan dan tim masih mengejar satu orang pelaku melarikan diri,” pungkasnya. (pudin).
























