SERANG,(B1)- Mediasi antara pengemudi ojeg online dan ojeg pangkalan (opang) temui jalan buntu. Mediasi tersebut dihadiri Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin, Kadishub Provinsi Banten Revi Aroes, Kadishub Kota Serang Akhmad Mujami dan ratusan ojek pangkalan (opang), Kamis (2/11/17).
Audensi dimulai sejak pukul 10.30 wib hingga 12.58 Wib, tersebut tidak menemui kesepakatan karena pihak Ojeg online tidak hadir. Menurul Revi Aroes pihaknya merasa kurang dihargai oleh pihak ojek online karena tidak hadir dalam kegiatan ini.
” hal ini merupakan salah satu kesalahan, karena seolah-olah menghindar dari masalah, namun pihaknya saat ini berpikir positif mungkin adanya kegiatan yang lebih penting,” ujar Revi.
Pihaknya meminta agar dijadwalkan ulang terkait pertemuan ini dan meminta kepada Pihak Pemkot Serang agar menyiapkan draf kesepakatan antar Ojek pangkalan dan Ojeg Online.
“Jika pada jadwal yang telah ditentukan Pihak Gojeg Online maka pihak pemerintah tidak akan mentolelir jika ijin dari Ojeg online dicabut,” jelas revi
Amrul salah satu perwakilan dari Opang meminta agar Pemerintah Kota Serang bertindak tegas kepada ojeg online, agar memberikan peringatan tegas karena dipertemuan tidak hadir.
“Meminta pemerintah Kota Serang agar menutup sementara kegiatan Ojeg online, sampai adanya titik temu dan kesepakatan antara Ojek pangkalan dan Ojeg online,” ketusnya
Kapolresta Kota Serang AKBP Komarudin mengatakan, sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat pihaknya akan selalu siap menjadi penengah. Dikatakan persoalan kamtibnas tentu harus diselesaikan dengan bijak.
“Pemerintah Provinsi Banten telah menyikapi permasalah yang ada yaitu dengan adanya audensi yang saat ini berjalan, namun sangat disayangkan tidak hadirnya pihak ojeg online. Alasannya katanya tidak ada ijin dari pusat. Padahal undangan terkait pertemuan ini telah satu Minggu yang lalu diberitahukan,” ungkapnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi terhadap ojeg pangkalan karena menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib.
“saya mengharapkan kepada ojeg pangkalan agar ke depan dalam menyampaikan aspirasi jangan sampai mengerahkan massa yang banyak serta hindari perksekusi. Jika hal tersebut terjadi maka hukum akan bertindak dengan tegas,”tambahnya. (faiz).
