SERANG,(B1) – Dengan adanya pemberitahuan dari Menkominfo tentang adanya pemberlakuan pendaftaran Ulang Kartu Registrasi Perdana dengan menggunakan No KK(Kartu Keluarga) dan No NIK(Nomor Induk Kependudukan), sebagian Mahasiswa Dwimulya Serang bingung dengan adanya peraturan terbaru tersebut.
Mereka bingung, bagaimana ketika seseorang menggunakan Handphone di suruh Registrasi ulang kartu perdana yang mereka pakai, sedangkan mereka belum mempunyai E-KTP.
“Pemberlakuan di mulai per 31 Oktober 2017, tetapi bagaimana yang belum mempunyai E-KTP” kata Anhari salah satu mahasiswa dikampus Dwimulya Rabo,(1/11/2017)
Dengan adanya pemberitahuan bahwa akan adanya pemblokiran kartu perdana, sebagian mahasiswa Dwimulya Serang Banten mengacuhkan pemberitahuan itu, di karenakan ketidak jelasaan akan pemberitahuan dari Kominfo tersebut. (faiz).
























