Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKUncategorized

KPU Kota Tangerang, Beri Penjelasan Soal Data Dan Pencalonan

×

KPU Kota Tangerang, Beri Penjelasan Soal Data Dan Pencalonan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, selenggarakan konferensi pers terkait Data dan Pencalonan. Kegiatan dilakukan di Days hotel Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Jumat, (24/11/17).

Example 300x600

Banani Bahrul, Komisioner KPU Kota Tangerang yang membidangi Divisi Teknis mengatakan, sejak 9 November 2017 KPU telah mengumumkan kepada seluruh warga Kota Tangerang yang berminat menjadi calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan harus mempunyai 73.315 dukungan dan menyebar di tujuh kecamatan.

“Surat pernyataan dukungan dalam bentuk perseorangan/kolektif dan atau dalam bentuk perorangan. Surat itu dilampiri dua bukti dukungan, salinan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil Kota Tangerang. Serta juga bukti dukungan berikut formulir rekapitulasi dukungan,” jelasnya.

Kata dia, berkas persyaratan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap pendukung yang tertera dalam berkas bukti dukungan.

“Mulai besok, tanggal 25 sampai 29 November tahapan bagi calon perseorangan yakni penyerahan berkas dukungan. Setelah itu, kita akan melakukan verifikasi berkas dukungan secara administratif dan faktual ke lapangan,” tutur Banani.

Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang yang membidangi Divisi Data, Ahmad Syaelindra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini mengadakan forum diskusi mengenai data pemilih yang dihadiri penyelenggara ditingkat PPK, Disdukcapil, Panwaslu, LSM dan juga Lapas.

“Dalam Pilkada serentak 2018 KPU RI akan mencoba menyajikan daftar pemilih yang semakin berkualitas. Hasil diskusi forum baru-baru ini, kami sepakat membentuk Satgas Daftar Pemilih dari tingkat Kota hingga kelurahan. Untuk KPU Kota sendiri yang dilibatkan dalam satgas ini adalah Disdukcapil dan Lapas,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, KPU juga akan menyediakan hotline yang dapat diakses seluruh masyarakat di Kota Tangerang jika ingin mengetahui dan mengadukan tentang daftar pemilih.

“Kami akan senantiasa melayani masyarakat yang ingin mengetahui soal tahapan Pilkada,” tukasnya.

Dikatakannya, perekrutan PPDP dilakukan 18 Desember 2017 hingga 17 Januari 2018. Sedangkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih akan dilaksanakan 20 Januari sampai 18 Februari 2018.

“Semoga dengan adanya Satgas ini akan mengawal proses Pilkada sehingga membantu KPU dalam fungsi kontrol, fungsi audit (uji petik) dan uji publik di setiap kelurahan,” terangnya.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menambahkan, Pilkada tahun dwpan KPU ingin meminimalisir kekeliruan yang bisa menyerang individu komisioner. Pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang dan peraturan berlaku.

“Kami berupaya mengubah paradigma sebagai penyelenggara sesuai dengan tugas secara profesional. Kami juga wajib menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post